L.F.C

You'll Never Walk Alone

Selasa, 19 Maret 2013

Area Kunci Bapepam -LK

Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat menentukan keberhasilan / kinerja entitas yang diperika (area kunci).

Pengertian
Area kunci (key area) adalah area, bidang, atau kegiatan yang merupakan fokus audit dalam entitas.

Manfaat Identifikasi Area Kunci
Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.

Pendekatan untuk Identifikasi Area Kunci
Dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan (selection factors) yang terdiri atas:
Risiko Manajemen
Dalam audit kinerja, pendekatan audit berbasis risiko lebih ditekankan pada risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penentuan risiko manajemen sangat dipengaruhi oleh penilaian auditor atas pengendalian intern.
Signifikansi
Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam obyek audit secara keseluruhan. Penentuan signifikansi merupakan penilaian profesional di mana seorang auditor harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti materialitas keuangan, batas kritis keberhasilan, dan visibilitas.
Dampak Audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Berikut disajikan beberapa kemungkinan dampak audit yang diharapkan:
1. Aspek Ekonomi
2. Aspek Efisiensi
3. Aspek Efektivitas
4. Peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen
5. Peningkatan akuntabilitas
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Auditabilitas
Auditabilitas berhubungan dengan kemampuan tim auditor untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesi. Berbagai situasi mungkin terjadi, sehingga auditor memutuskan untuk tidak melaksanakan audit secara profesional pada beberapa area tertentu atau bahkan pada seluruh area entitas, baik karena keadaan entitas maupun keadaan auditor itu sendiri.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bapepam-LK mempunyai tugas:
1. Melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal , serta
2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan pendekatan factor-faktor pemilihan, disimpulkan bahwa “Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan” sebagai area audit potensial yang akan dilakukan.

Pada tahun 2011, Bapepam-LK telah menetapkan 15 Sasaran strategis yang berisi 24 IKU. Berdasarkan capaian IKU tahun 2011, dari 24 IKU terdapat 20 IKU yang memiliki capaian 100% atau lebih, 2 IKU memiliki capaian antara 80% sampai dengan 100% dan 2 IKU lainnya memiliki capaian kurang dari 80%.

Dari gambar di atas pnulis mencoba menyajikan table rincian capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2011 Bapepam-lk. Gambar di atas menyajikan 10 dari 24 IKU Bapepam –LK, dimana dua di antaranya memiliki realisasi di bawah 80%.

Tidak tecapainya tujuan yang telah ditetapkan maupun realisasi yang jauh dari target yang telah ditentukan dapat menjadi dasar identifikasi area kunci Bapepam –Lk.  Jadi dengan menerapkan factor-faktor pemilihan yang sama, dapat dipilih area kunci yang menjadi focus utama dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu area “Persentase pertumbuhan investasi jangka panjang dari portofolio investasi dana pension”. Pertimbangan penulis ialah nilai realisasi yang hanya 31,25% dari target yang telah ditentukan.

Referensi:
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Bapepam-LK Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat

Selasa, 12 Maret 2013

Bapepam -LK


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Bapepam -lk
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Bapepam-LK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
  2. penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  3. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
  11. pelaksanaan administrasi Bapepam-LK.

Susunan Organisasi
Struktur organisasi Bapepam yang terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal
Visi dan Misi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global 
1.         Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
2.         Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
3.         Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.

Bapepam –LK merupakan organisasi yang kompleks dengan terdiri dari 4-5 bagian tiap biro nya. Hal ini tak lepas dari fungsi dan tanggung jawab besar Bapepam –LK sebagai lembaga ‘Pengawas’. Oleh karena itu baik fungsi maupun sususan organisasi menurut penulis sudah well organized karena dalam setiap aspek pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam sudah memiliki biro dan bagian sendiri- sendiri. Lebih lanjut, dengan terdapatnya  Biro kepatuhan yang bertugas  melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas, semakin mendorong terciptanya Good Governance.

Namun adakalanya terdapat juga kelemahan yang mungkin dapat ditemui seiring dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapepam –LK, seperti yang pernah disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo tahun 2010, bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Dradjad mengatakan, saat itu kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor. Namun seiring berjalannya waktu berkaitan dengan masa transisi dari Bapepam menjadi OJK kelemahan-kelemahan yang sering terjadi diharapkan dapat teratasi melihat power yang dimiliki OJK lebih tinggi ketimbang Bapepam. 

Sumber:
http://www.wikiapbn.org/artikel/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pasar_Modal_dan_Lembaga_Keuangan
http://finance.detik.com/read/2010/10/23/114734/1472978/6/bapepam-lemah-lindungi-investor-pasar-modal

Sabtu, 23 Februari 2013

Efisiensi vs Keadilan

Efisiensi berbicara mengenai masukan dan keluaran. Efisiensi terkait dengan hubungan antara keluaran berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran tersebut. Suatu organisasi, program, atau kegiatan dapat dikatakan efisien apabila mampu menghasilkan keluaran tertentu dengan masukan serendah-rendahnya, atau dengan masukan tertentu mampu menghasilkan keluaran sebesar­besarnya.
Karena efisiensi merupakan suatu rasio, maka untuk memperbaiki efisiensi dapat dilakukan tindakan berikut:
1.       Meningkatkan keluaran untuk jumlah masukan yang sama;
2.    Meningkatkan keluaran dengan proporsi kenaikan keluaran yang lebih besar dibandingkan proporsi kenaikan masukan;
3.      Menurunkan masukan untuk jumlah keluaran yang sama; dan
4. Menurunkan masukan dengan proporsi penurunan yang lebih besar dibandingkan proporsi penurunan keluaran.
Prinsip keadilan berkaitan dengan kesetaraan (equality), yaitu prinsip dimana pemerintah menerapkan pemerataan pelayanan kepada seluruh masyarakat, dengan mengutamakan
Sesungguhnya dari sudut pandang ekonomi, dua kata ini sulit sekali untuk digandengkan. Hal ini menjadi menarik  mengingat adanya trade-off antara efisiensi dan pemerataan (efficiency-equality trade off). Okun (1975) menggambarkan trade-off ini dalam tulisannya Equality or Efficiency: The Big Trade-Off. Okun menggambarkan bahwa pemerataan dapat dicapai tetapi konsekuensinya adalah menurunnya efisiensi.
Equity adalah kondisi berkeadilan yang susah didefinisikan. Adil adalah suatu istilah yang  sangat relative  dan memiliki batasan yang tidak tegas. Adil bagi Z tidak berarti dianggap adil bagi Y atau X. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak sekaligus. Sekarang seandainya A mempunyai uang 1jt rupiah. Lalu datang kepada A, si  X dan Y yang memerlukan bantuan. X merupakan Pengurus panti asuhan, ia membutuhkan uang untuk menghidupi anak-anak asuhnya. Sedangkan Y adalah pengusaha Masakan Padang yang sedang laris-larisnya dan membutuhkan tambahan modal. Dengan tambahan 1jt Y bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan lebih besar sehingga bisa mendapat tambahan dana untuk menghidupi keluarganya.
Pertanyaannya adalah kepada siapa uang itu akan diberikan oleh A? Jika A memberikan pada X, maka anda bersikap "adil". Dimana X sangat membutuhkannya, sedangkan Y masih bisa menunggu (entah kapan). Akan tetapi, Jika anda berikan pada Y, maka anda memilih efisiensi sebagai dasar keputusan anda. Dengan resource yang sama, Y akan menghasilkan output yang lebih besar dibanding jika uang itu diberikan pada X.
Dalam banyak hal di kehidupan kita, hal ini sering terjadi, terutama saat kita harus memutuskan untuk memilih belas kasihan atau efisiensi. Subsidi BBM secara massal tidak efisien karena memicu over- consumption dan dinikmati golongan yang tidak seharusnya menerima subsidi. Tetapi dengan struktur ekonomi dan bisnis kita yang memang tidak efisien, menghilangkan subsidi sekaligus akan membuat kehidupan lapisan miskin semakin menderita. Di sini kita lihat ada trade-off antara efficiency dan equity. Dalam keputusan publik, pemerintah suatu saat berhak memilih equity sebagai argumen keputusannya. Dalam hal ini tak usah teriak soal efisiensi, minimalkan saja inefisiensinya dan terimalah keputusan itu sebagai keputusan politis negara.
Analisis mengenai hubungan antara equity dan efisiensi terlihat jelas pada standard tradeoff diagram yang ditunjukan oleh kurva dibawah ini. Garis vertical mengukur tingkat “equity” dan Garis horizontal mengukur tingkat efficiency.
Dalam diagram ini kita dapat melihat semua kemungkinan komposisi dari equity dan efisiensi, untuk menghasilkan output yang mungkin berdasarkan sumberdaya yang ada.
Kurva ABCDE di atas disebut juga “production possibility frontier”. B adalah titik dimana nilai maksimum equity yang dapat diperolleh dengan sejumlah efisiensi sebesar B1.
Secara umum, kurva menurun dari kiri atas ke kanan bawah menunjukan bahwa sepanjang garis batas kemungkinan produksi (ABCDE), kenaikan output hanya dapat diperoleh dengan menurunkan nilai yang lainnya. Seperti misalnya pola produksi yang bergerak dari C ke D, dimana jumlah equity menurun dari C2 ke D2, sementara nilai efisiensi meningkat dari C1 ke D1. Inilah apa yang seorang ahli ekonomi sebut dengan “tradeoff” di antara dua output. 


References:
Easton, Brian.1995.The Fallacy of The Equity vs Efficiency Trade Off. (Online),
(http://www.eastonbh.ac.nz/1995/02/the_fallacy_of_the_equity_vs_efficiency_tradeoff, diakses tanggal 23 Februari 2013)
Harahap, Rudi M.2013. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik. Jakarta: 3C Akuntansi 2012

Senin, 18 Februari 2013

Audit Terminologi


1.    Audit Operasional (Management Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Tujuan utama audit operasional adalah mengevaluasi efektifitas dan efisiensi organisasi, namun audit operasional juga dapat menjangkau aspek yang ketiga, yaitu ekonomisasi. Evaluasi ekonomi adalah pemeriksaan atas biaya dan manfaat dari suatu kebijakan atau prosedur. Dalam konteks audit operasional, evaluasi ekonomi merupakan pertimbangan jangka panjang tentang apakah manfaat kebijakan atau prosedur lebih besar daripada biayanya
Menurut Guy dkk. (2003:421) audit operasional biasanya dirancang untuk memenuhi satu atau lebih tujuan berikut :
·   Menilai Kinerja.
·   Mengembangkan Rekomendasi
Sedangkan Mulyadi (2002:32) menyatakan bahwa tujuan audit operasiona! adalah untuk:
·    Mengevaluasi Kinerja
·    Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
·    Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut

2.       Complience Audit
Suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah entitas telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan. Audit Ketaatan atau Audit kepatuhan (compliance audit) adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal oleh pegawai perusahaan.

3.       Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
Internal auditing is an independent appraisal function established within organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:
Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11;40-41)

4.    Audit Eksternal
Audit Eksternal ialah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Definisi Audit Eksternal lain adalah:
Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.

5.    Audit Kinerja
Audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Audit yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit.

6.       Audit forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Beberapa contoh di mana audit forensik bisa dilaksanakan termasuk:
-Kecurangan dalam bisnis atau karyawan
-Investigasi kriminal
-Perselisihan pemegang saham dan persekutuan
-Kerugian  ekonomi dari suatu bisnis
-Perselisihan pernikahan

7.       Audit program
Merupakan kumpulan prosedur audit (dibuat tertulis ) yang rinci dan dijalankan untuk mencapai tujuan audit ( akan lebih baik jika audit program dibuat terpisah untuk compliance test dan substantive test.
Tujuan audit program :untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan oleh manajemen dari sisieksistensi atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi serta panyjian dan pengungkapan dapat dipercaya, wajar dan tidak menyesatkan terhadap pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut

Sejarah Audit Kinerja Sektor Pemerintah


Aparat pengawas Internal Pemerintah terus mengalami perubahan semenjak sebelum kemerdekaan, hingga reformasi ini. Dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN), seperti yang tertuang dalam besluit No 44 tanggal 31 Oktober 1936 dimana secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

Pada tahun 1961, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. 

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1966, dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Pada tahun 1983, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. 

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.

Inspektorat Jenderal
Berdirinya Inspektorat Jederal di tiap Kementrian bermula pada awal berdirinya Orde Baru pada tahun 1966, dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah. Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan antara lain kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen. Pembentukan Institusi Inspektorat Jenderal pada suatu Departemen pada saat itu dilakukan sesuai kebutuhan. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen.

Masih dalam Kabinet Ampera, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan (sambil menunggu pengesahan dari Presidium Kabinet Ampera), pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan mengangkat Drs. Gandhi sebagai Pejabat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.

Memasuki masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahunnya (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen. Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 tahun 1974 di atas, diterbitkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, yang mencakup susunan Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan dalam Pasal 189. Lalu dalam perkembangannya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan.

Salah satu peristiwa penting yang ikut mewarnai sejarah perkembangan Inspektorat Jenderal khususnya Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan adalah dibentuknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 1983. perangkat/aparat BPKP pada umumnya berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang merupakan salah satu unit/aparat pengawasan fungsional pemerintah di bawah Departemen Keuangan.

Dengan dileburnya DJPKN menjadi BPKP sebagai aparat pengawasan fungsional pemerintah di luar departemen, maka sebagaimana departemen lainnya Departemen Keuangan hanya memiliki satu aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal. Mengingat beban tugas semakin berat, dirasakan perlu adanya peninjauan kembali susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi sebagai berikut:
  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
  2. Inspektur Kepegawaian
  3. Inspektur Keuangan
  4. Inspektur Perlengkapan
  5. Inspektur Anggaran
  6. Inspektur Pajak
  7. Inspektur Bea dan Cukai
  8. Inspektur Umum.

Selasa, 03 Januari 2012

Inspirational Story.. Never Give Up!!



"kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi tatkala kita sedang berikhtiar mencapai mimpi yang kita idam-idamkan.

Kita tidak pernah menduga bahwa dalam setiap usaha yang kita lakukan terselip begitu banyak kesulitan dan hambatan.

Tatkala kita percaya bahwa diri ini mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi, maka hancurkanlah tembok kesulitan.

Karena menyerah bukanlah solusi"

Video yang sangat menginspirasi dari seorang atlit lari yang tak berhenti berlari hingga mencapai tujuan meski mengalami cedera.. please enjoy..




Kembali ke Beranda

Jumat, 23 Desember 2011

Tekad

Aku babat habis segala bisikan negatif di kepalaku

Aku sudah bosan dijajah ketidakberdayaan

Aku ingin bebas

Aku ingin menang

Aku ingin menguasai kepala dan hatiku

Hati yang dikuasai pemiliknya adalah hati orang sukses..

--Ahmad Fuadi--